Berita penting dari pihak berwenang telah diumumkan bahwa terdapat lima jenis Subsidi Sosial (Bansos) yang bakal diserahkan sejak awal bulan Januari 2024, dengan sejumlah dana yang mencapai 470 triliun rupiah yang nantinya akan disebarluaskan ke seluruh lapisan masyarakat di Indonesia.
Jika Anda tengah berkeinginan untuk mengkonfirmasi apakah Anda memenuhi syarat sebagai salah satu penerima Bansos di tahun 2024 ini, Anda dipersilakan untuk melakukannya secara daring dengan memanfaatkan nomor identitas KTP Anda di portal sah Kementerian Sosial: cekbansos.kemensos.go.id.
Baca juga: Cara Membaca Berita Forex
Cara Cek Bansos Online
Berikut ini adalah langkah-langkah panduan untuk melakukan pemeriksaan Bansos 2024 secara daring menggunakan KTP:
- Buka peramban di ponsel Anda dan kunjungi situs cekbansos.kemensos.go.id.
- Pilih provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan desa/kelurahan yang sesuai dengan alamat domisili Anda.
- Isi nama lengkap Anda sesuai dengan informasi yang tertera pada KTP ke dalam kolom yang disediakan dengan label NAMA PM.
- Ketikkan kode verifikasi Captcha sesuai dengan petunjuk yang diberikan. Jika kode tidak terbaca dengan jelas, klik ikon daur ulang yang terletak di samping kanan kolom untuk mendapatkan kode yang baru.
- Setelah semua informasi telah diisi dengan benar, klik tombol yang bertuliskan CARI DATA.
- Tunggu sejenak hingga sistem Cek Bansos Kemensos mencari NAMA PM (Penerima Manfaat) berdasarkan wilayah yang telah Anda masukkan.
- Namun, jika Anda belum terdaftar sebagai penerima bansos tahun 2024, Anda dapat mendaftar dengan mengikuti petunjuk yang terdapat di halaman Cara Daftar Bansos.
Selain itu, Anda juga dapat melakukan pemeriksaan Bansos 2024 melalui Aplikasi Cek Bansos yang dapat diunduh melalui Google Play Store.
Daftar Bantuan Sosial yang Akan Dicairkan
Berikut adalah daftar bantuan sosial yang akan disalurkan:
1. PKH untuk Daerah 3T Keluarga Para Penerima Manfaat (KPM) yang tinggal di wilayah 3T, yaitu wilayah terdepan, terpencil, dan terluar, akan menerima penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) melalui Kantor Pos.
Penyaluran PKH melalui PT Pos dilakukan untuk mencakup wilayah-wilayah yang memiliki keterbatasan dalam mengakses layanan perbankan. Dalam skema penyaluran PKH melalui Kantor Pos, petugas PT Pos akan dijadwalkan untuk menyalurkan bantuan langsung ke rumah masing-masing KPM.
Lihat Daftar Bantuan Sosial PKH >> DOWNLOAD
2. BPNT atau Program Bantuan Sembako Tunai BPNT atau Bantuan Pangan Non-Tunai merupakan program bantuan sosial yang memberikan bantuan dalam bentuk uang tunai kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) untuk membeli kebutuhan sembako.
Pada bulan Maret 2024, jumlah total penerima BPNT mencapai 1.145.878 KPM dari total 18,8 juta KPM yang terdaftar.
Bagi KPM yang berada di 17 provinsi wilayah 3T, BPNT akan segera disalurkan melalui PT Pos. Penerima BPNT diharapkan menyiapkan kartu keluarga (KK) dan kartu tanda penduduk (KTP) sebagai syarat untuk mendapatkan bantuan tersebut.
Lihat Daftar Sembako Tunai >> DOWNLOAD
Baca juga: Investasi Crypto Adalah Alternatif Investasi Menarik di Era Digital
Detail Dana Bantuan PKH
Berikut ini adalah rincian dana bantuan sosial dari Program Keluarga Harapan (PKH) yang disalurkan kepada berbagai kelompok masyarakat yang membutuhkan, termasuk anak sekolah (SD, SMP, SMA), balita (usia 0-6 tahun), lansia, ibu hamil, dan penyandang disabilitas.
- Ibu hamil akan menerima dana sebesar Rp 3 juta per tahun atau setara dengan Rp 750.000 setiap tiga bulan.
- Balita berusia 0-6 tahun juga akan menerima dana sebesar Rp 3 juta per tahun atau setara dengan Rp 750.000 setiap tiga bulan.
- Anak SD akan menerima dana sebesar Rp 900.000 per tahun atau setara dengan Rp 225.000 setiap tiga bulan.
- Anak SMP akan menerima dana sebesar Rp 1,5 juta per tahun atau setara dengan Rp 375.000 setiap tiga bulan.
- Anak SMA akan menerima dana sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau setara dengan Rp 600.000 setiap tiga bulan.
- Penyandang disabilitas akan menerima dana sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau setara dengan Rp 600.000 setiap tiga bulan.
- Lansia juga akan menerima dana sebesar Rp 2,4 juta per tahun atau setara dengan Rp 600.000 setiap tiga bulan.
Informasi ini dapat diakses melalui situs web resmi, dan Anda juga bisa memeriksa status penerima bantuan sosial ini melalui Aplikasi Cek Bansos yang tersedia di Play Store. Unduh aplikasinya melalui tautan berikut: Aplikasi Cek Bansos.
Baca juga: Manfaat Berinvestasi di Pasar Saham untuk Mendapatkan Keuntungan